"Islam" dan agama Islam

Post a Comment

A. Latar belakang
            Alqur'an sebagi kitab suci umat islam yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahualaihi wa sallam merupakan kitab yang global dalam penyampaian pesan Tuhan yang ditujukan pada umatnya. berangkat dari hal ini muncullah penafsiran-penafsiran yang beragam dalam memahami makna yang terkandung di dalamnya. Di masa kenabian hal semacam ini tidak terjadi karena pada waktu itu Nabi yang secara langsung memecahkan setiap problema yang muncul dikala itu. Mulailah setelah beliau wafat para sohabat menggunakan hadits-hadits nabi untuk menjelaskan maksud suatu ayat tertentu. Tafsir ini dikenal dengan tafsir biriwayah.
Dalam perkembangannya, Islam mengalami kemajuan yang sangat pesat. Dimulai dari zaman kepemimpinan Rasulullah saw hingga khalifah-khalifah setelahnya, Islam terus berkembang. Dan puncaknya, puncak keemasan keilmuan Islam terjadi pada masa kekhalifahan Daulah Abbasyiah (750-1075 M.)[1].
Di masa Dinasti Abbasiah teori-teori barat masuk dalam ranah para cendikiawan muslim, sebagian mereka mengagumi ilmu tersebut. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pemikiran dan metode penafsiran serta pemahaman mereka dalam memahami teks Alquran yang akibatnya muncul pemikiran baru yang sebagian berselisih paham dengan pemikir terdahulu. Teori-teori itu berkembang begitu cepat walupun sebagian ulama salaf menolaknya.
Dalam sejarah penafsiran alqur'an telah terjadi pergeseran paradigma epistimologi:
Pertama, era formatif yang berbasis pada nalar-nalar mistis, terjadi pada era klasik dimana banyak didominasi oleh tafsir bilma'tsur.
kedua era firmatif yang berbasis pada nalar ideologis terjadi pada abad pertengahan.
ketiga era reformatif yang berbasis pada nalar kritis. Muncul karena ketidak puasan para penafsir modern kontemporer terhadap produk-produk penafsiran konvensional yang dinilai ideologis, otoriter, hegemonik dan sektarian sehingga menyimpang dari tujuan utama diturunkannya Alqur'an sebagai petunjuk bagi manusia (hudan li al-nas)[2].
Alqur’an secara teologis memang diyakini memiliki kebenaran mutlak, namun hasil penafsiran atas alquran bersifat nisbi dan relatif, sebab terkait dengan latar belakang sosio-kultural dan keilmuan bahkan 'kepentingan' masing-masing mufasir. Artinya, tafsir terbentuk atas dasar interaksi antara berbagai aspek dengan makna-makna yang dikonsumsi atau diproduksi dari pembacaan atas alquran[3]. Dalam pengantarnya juga di katakan bahwa tafsir adalah sebuah produk dan proses manusia (penafsir) dalam memahami alqur'an, yang meniscayakan adanya dialektika antara wahyu, akal dan realitas (konteks).
Sebagai mana pemikir islam di wiliyah timur tengah, para cendikiawan muslim di indonesia melahirkan berbagai pemikiran-pemikiran yang dianggap liberal, bahkan lebih ketat para ulama' menganggap pemikir yang liberal adalah keluar dari islam. Para pemikir yang menawarkan metode baro dalam memahami ajaran-ajaran islam. Menulusur pada sejarah perkembangan studi agama di Indonesia Fachri Ali dan Bachtiar Effendy mematakannya.
Menurutnya Peta pemikiran Islam di Indonesia dapat dikategorikan menjadi formalistik, substntialistik, transformatik, totalistik, idealistik, dan realistik[4]. Dari pemetaan tersebut, dalam hal ini pembahasan lebih dikhususkan pada corak pemikiran Islam yang bersifat substantialistik yang mengajukan argumen bahwa yang paling penting dari seseorang adalah aksentuasi substansi iman atau peribadatan, bukan hal-hal yang sifatnya simbolik formalistik dan ketaatan literal kepada teks wahyu Tuhan dalam keberagamaan.
Dengan memperhatikan objek masyarakat indonesia yang begitu majemuk keberagamaannya  serta membandingkannya dengan berbagai situasi dan kondisi politik di luar negeri, study agama (religious studies) di indonesia terasa sangat urgen dan mendesak untuk dikembangkan[5]. Sehingga sebagai konsekuensinya para cendikiawan mau tidak mau menemukan solusi yang bugar dalam menanggapi atau menjawab problema yang ada. Permasalahannya kemudian adalah pemikirannya yang baru tidak sesuai dengan teks-teks klasik sebagaimana yang telah mereka kaji atau didakwahkan para Ulama terdahulu, maka mereka akan sulit untuk menerimanya.
Dalam menghadapi hal-hal tersebut wawasan muslim terbagi menjadi beberapa varian;
Pertama; ada yang lebih dahulu ingin mendalami agamanya, sebagai modal dasar mengadakan penyesuaian pemahaman, sebagai basis perluasan cakrawala dalam pembaharuan yang dapat dilakukan.
Kedua; ada yang lebih terttarik melakukan pembaharuan islam dengan modal pinjaman dari luar, sehingga wawasannya lebih bersifat eksternal.
Ketiga; ada juga yang tidak tahu menahu tentang apa yang harus dan boleh diadakan pembaharuan dalam islam, tetapi dia ingin dimasukkan dalam kelompok pembaharuan.
Keempat; adalagi ketakutan dengan suara pembaharuan, meskipun dia sendiri sudah ikut larut dalam pembaharuan itu semdiri tanpa sadaran[6]
Soal pembaharuan pemikiran dalam Islam, secara konseptual telah dinyatakan sendiri oleh Nabi Muhammad shallaLlahu alaihi wa sallam bahwa setiap seratus tahun akan terjadi pembaharuan pemikiran islam[7]. Jadi tidaklah heran kalau dalam usia Islam sekarang yang sdah tidak muda lagi memecahkan beragam pemikiran, baik yang sampai pada pembentukan sebuah aliran atau madzhab atau hanya sebuah silang pendapat antara cendikiawan muslim.
Semacam ini mungkin tidak akan begitu kompleks permasalahannya apabila terjadi pada Negara-negara islam yang ada di Timur tengah misalnya Arab, tapi dalam wilayah Negara yang seperti Indonesia yang plural, terdapat beragam agama, aliran, tentu permasalahan perbedaan pemahaman akan lebih rumit. Pluralitas agama yang ada di Indonesia menuntut pemikir agama untuk mencari jalan agar perdamaian antara umat tetap terjaga. Fakta yang telah ada sekarang misalnya, kekerasan yang mengatasnamakan agama marak terjadi di Indonesia. Pemboman rumah ibadah, penyerbuan warga yang dituding mengikuti faham yang tidak benar atau dianggap sesat, ironis sekali. Hal ini hanya akan terselesaikan apabila masing-masing umat menghilangkan tradisi lama dalam hal ini klaim kebenaran terhadap ajaran yang dianutnya. Menganggap ajaran lain adalah salah dan tidak akan selamat.
Terbentuknya faham yang semacam itu, hanya menganut ajaran yang diwariskan oleh nenek moyang mereka, sedangkan sekarang keadaan telah berubah. Pehaman terhadap agama seberapa dalam kefanatikan terhadap ajarannya berpengaruh pada masa depan perdamaian dunia. Klaim kebenaran adalah suatu “penyakit kronis” yang meski dijauhkan dari pikiran manusia. “Penyakit kronis” akan semakin berbahaya jika terus dipelihara di Indonesia yang plural.
Kekeliruan dalam pandangan tersebut hanya akan terselesaikan dengan membaharui pemikiran tentang agama. Terutama agama islam yang menjadi agama mayoritas di Negara ini. Dalam makalah ini penulis akan berusaha mendalami apa makna Islam dan Agama islam. Karena pemahamannya islam sebagai agama ataupun islam sebagai ajaran atau islam sebagai objek pembelajaran tidak dapat dipahamai dalam satu makna jika tidak ingin menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Tuhan menciptakan berbagai agama itu dimaksudkan untuk menguji kita semua; seberapa banyak kita memberikan kontribusi kebaikan kepada ummat manusia. Kepada tuhanlah semua kembali, maka kita tak boleh mengambil alih tuhan untuk menyelesaikan perbedaan agama dengan cara apapun termasuk dengan fatwa'[8].
Dalam hal ini, sesuai disiplin ilmu yang penulis pelajari, maka akan meninjau arti agama dalam persepektif Al-Quran. Bagaimana kitab suci tersebut menjelaskan tentang islam oleh karenanya akn membahas beberapa ayat yang berhubungan dengan tema besar tersebut. Untuk memperoleh sebuah pemahaman yang lebih mendalam penulis akan mempersempitkan analisa yang berfokus pada ayat 19 surat Ali Imran. إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ
Ayat tersebut didalamnya terdapat juga klaim kebenaran agama jika dilihat dari lafdzinya. Atas dasar inilah ayat ini akan menjadi focus kajian dalam analisis ini. Meskipun dalam penjelasannya nanti tidak akan mengesampingkan ayat-ayat lain yang berhubungan. Lebih menarik bahwa ayat ini juga dijadikan landasan pemikiran sebagian cendikiawan muslim yang menyimpulkan “kebebasan beragama”. Mereka memperoleh gagasan bahwa dalam ayat tersebut terdapat konsep pluralisme agama.
Berdasarkan surat ali imran ayat وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ[9], ada dua pandangan yang berbeda tentang kriteria agama yang benar. Sebagia mufassir menjelaskan bahwa agama yang benar (din al-hak) adalah dan hanyalah islam. Agama apapun selain islam ditolak.
Bertolak dari din diatas maka din dibedakan menjadi dua din alhak yaitu agama yang dibawa oleh Muhammad SAW dan din yang dianut yahudi.
Muthari dalam kelompok mufakirun mustanirun, bahwa yang dimaksud islam di sini adalah kepasrahan kepada alhak, kebenaran atau Allah, dan bbukan agama terakhir yang dibawa nabi muhammad saw. Perbedaan dua kelompok ini besuber pada konsep din dan islam[10].
Hasil penafsiran yang berbeda meski berasal dari sumber yang sama, ini adalah kejadian yang wajar, karena meskipun Al-Qur’an kitab yang diakui keontetikannya tapi maknanya yang universal akan membuahkan makna yang beragam sesuai dengan disiplin yang digunakan dalam pendekatannya. Serta latar belakan dan biografi kehidupannya. Dalam situasi macam apa para penafsir hidup, akan mewarnai corak penafsiran. Dr. Abdul Mustakim pengantarnya juga mengatakan bahwa tafsir adalah sebuah produk dan proses manusia (penafsir) dalam memahami al qur'an, yang meniscayakan adanya dialektika antara wahyu, akal dan realitas (konteks).[11]
            Bagaimana memaknai ayat tersebut akan diketahui sebuah konsep agama. Konsep “din” dan islam yang mewarnai perkembangan pemikiran islam disemua belahan dunia. Sebenarnya permasalahan ini bukan hal yang baru perdebatan tentang konsep agama yang benar masih terus berlanjut. Di Indonesia pun muncul beberapa pemikir yang memunculkan ide pemikiran yang ekstrim, seperti Nur Kholis Majid, misalnya.
            Beberapa tahun silam umat islam digemparkan dengan kasus yang baru. Pernyataan bahwa semua agama adalah benar, yang diungkapkan oleh tokoh muda Ulil Abshar Abdalla, tentu telah menusuk telinga para Ulama Indonesia terutama. Tulisan Ulil Abshar-Abdalla, Koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL), Jakarta : “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam” yang dimuat di Kompas pada tanggal 18 November 2002 mengandung banyak kekeliruan yang mendasar.
            Tulisan Ulil Abshar-Abdalla tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan dari berbagai pihak baik yang pro terhadap pemikiran beliau atau yang menentang atau bahkan mengecam pemikiran beliau. Sehingga kemudia kumpulan artikel perdebatan tersebut dibukukan dalam buku yang diberi judul ISLAM LIBERAL DAN FUNDAMENTAL, SEBUAH PERTARUNGAN WACANA yang diterbitkan oleh Elsaq Press Yogyakarta tahun 2005.
Pemikiran keislaman dekonstruktif yang dilontarkan Ulil abshar-Abdalla di harian kompas pada 18 nopember 2002. Judul menyegarkan kembali pemahaman islam. Gagasannya cemerlang bagi yang pro dan menghawatirkan bahkan membahayakan bagi yang kpnta.
Menurut pandangan prof. Dr. Machasin tulisan Ulil tersebut telah menampilkan dua perbenturan dua cara pandang terhadap islam yang sampai batas tertentu menggambarkan dua metodologi yang sedang bersaing dalam pemikiran islam. Pertama berangkat dari dan berpusat pada wahyu serta pemahaman yang dikucilkan melalui sejarah. Kedua,mencoba membongkar kekudusan cara pandang kedua.
Syarat memahami islam yang tepat adalah dengan tetap mengingat, apapun penafsiran yang kita bubhkan atas agama itu, patokan utama yang harus jadi batu uji adalah maslahat manusia itu sendiri[12].
            Melihat peristiwa yang terjadi, yang sampai dibukukan, menurut penulis sangat menarik untuk dikaji ulang. Seberapa anehnya sebenarnya pemikiran Ulil Abshar Abdalla sampai-sampai menimbulkan perdebatan yang begitu serius. Dari perdebatan panjang tersebut tidak akan membuahkan hasil apapun kecuali “pertarungan” pendapat yang akan terus berkelanjutan dan akan membingumgkan para pembaca umat islam. Olehkarena itu perlu analisa apa yang sebenarnya mereka perdebatkan, dari mana asal perselisihan paham tersebut. Dapatkah kemudian perselisihan tersebut menemui titik temu? Penulis akan coba mencarinya.
            Dalam perdebatan tersebut pemaknaan terhadap makna islam adalah suatu inti permasalahan dari factor yang mendasari pemikiran Ulil Abshar melihat ajaran-ajaran dalam Islam. Tampaknya beliau memiliki pandangan yang unik terhadap islam. Ini yang mempengaruhi pemikirannya. Biografi kehidupannya serta disiplin ilmu yang ia pelajari tentu berpengaruh besar dalam ide-idenya tersebut. Maka akan kami tuliskan terlebih dahulu dalam bab kedua nanti sebelum bicara jauh mengenai pemikirannya.
Mulai abad ke-18 kebenaran wahyu (islam) mulai digoyahkan oleh rasionalisme barat yang mengatakan bahwa tuhan tidak ikut campur maasalah kegiatan alam,tuhan hanya menciptakan dan memberika aturan saja.[13]  Nampaknya Ulil Sejalan dengan pemikiran tersebut. Pemikiran beliau memandang islam bukan sebagai lembaga agama yang dianggap mengungkuung kebebasan berfikir.
Dalam pengantar bukunya, Membakar Rumah Tuhan, beliau mengatakan Komentar-komentar saya berkenaan dengan islam, bernada skepttis dan sinis. Saya dengan sadar saya rasakan, karena ada kemuakan pada pihak saya sendiri atas cara bagaimana agama, islam terutama, diperlakukan sepanjang satu dekade terakhir ini. Islam sudah menjadi barang 'mati' yang dijadikan alat tukar dalam' politik, bukan lagi menjadiandasi transformasi sosial melalui potensinya sebagai alat kritik.[14]
Lebih keras lagi beliau kemudian mengucapkan bahwa Kebenaran Tuhan lebih besar dari Quran, Hadis dan seluruh korpus kitab tafsir yang dihasilkan umat Islam sepanjang sejarah. Oleh karena itu, Islam sebetulnya lebih tepat disebut sebagai sebuah "proses" yang tak pernah selesai, ketimbang sebuah "lembaga agama" yang sudah mati, baku, beku, jumud, dan mengungkung kebebasan. Ayat إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللّهِ الإِسْلاَمُ  (QS. Ali Imran: 19), lebih tepat diterjemahkan sebagai, "Sesungguhnya jalan religiusitas yang benar adalah proses-yang-tak-pernah-selesai menuju ketundukan (kepada Yang Maha Benar)[15].
Penafsir lain misalnya Sayyid Quttub menafsirkan ayat tersebut din yang berarti mengikuti dan mematuhi kepemimpinan Tuhan yang hanya Dia saja yang memiliki hak untuk dituruti dan dipatuhi, yang darinnya saja diterimanya segala hukum dan peraturan dan hanya kepadanya saja manusia berserah diri.
Tanpa kepatuhan mutlak mereka semua bukan muslim'. Sbagai syarat kepatuhan ini ialah berhukum kepada Allah dan Rasul, mengemnalikan semua urusan kepada Allah dan ridho kepada hujum Rosul serta melaksanakannya dengan sepenuh hati.[16]
Pemikiran yang menganggap semua agama itu sama telah lama masuk ke Indonesia dan beberapa negara Islam lainnya. Tapi akhir-akhir ini pikiran itu menjelma menjadi sebuah paham dan gerakan yang kehadirannya serasa begitu mendadak, tiba-tiba dan mengejutkan. Ummat Islam seperti mendapat kerja rumah baru dari luar rumahnya sendiri. Padahal ummat Islam dari sejak dulu hingga kini telah biasa hidup ditengah kebhinekaan atau pluralitas agama dan menerimanya sebagai realitas sosial. Piagam Madinah dengan jelas sekali mengakomodir pluralitas agama saat itu dan para ulama telah pula menjelaskan hukum-hukum terkait. Apa sebenarnya di balik gerakan ini? 
Sebenarnya fahaman inipun bukan baru. Akar-akarnya seumur dengan akar modernisme di Barat dan gagasannya timbul dari perspektif dan pengalaman manusia Barat. Namun kalangan ummat Islam pendukung paham ini mencari-cari akarnya dari kondisi masyarakat Islam dan juga ajaran Islam. Kesalahan yang terjadi, akhirnya adalah menganggap realitas kemajmukan (pluralitas) agama-agama dan paham pluralisme agama sebagai sama saja. Parahnya, pluralisme agama malah dianggap realitas dan sunnatullah. Padahal keduanya sangat berbeda. Yang pertama (pluralitas agama) adalah kondisi dimana berbagai macam agama wujud secara bersamaan dalam suatu masyarakat atau Negara. Sedangkan yang kedua (pluralisme agama) adalah suatu paham yang menjadi tema penting dalam disiplin sosiologi, teologi dan filsafat agama yang berkembang di Barat dan juga agenda penting globalisasi.
Perlu kita perhatikan pula bagaimana Ulil mengusulkan sebuah teori bagaimana islam menuju kemajuan adalah dengan mempersoalkan cara kita menafsirkan agama ini. Menurutnya kita memerlukan beberapa hal:
Pertama, penafsiran Islam yang non-literal, substansial, kontekstual, dan sesuai denyut nadi peradaban manusia yang sedang dan terus berubah.
Kedua, penafsiran Islam yang dapat memisahkan mana unsur-unsur di dalamnya yang merupakan kreasi budaya setempat, dan mana yang merupakan nilai fundamental. Kita harus bisa membedakan mana ajaran dalam Islam yang merupakan pengaruh kultur Arab dan mana yang tidak.
Islam itu kontekstual, dalam pengertian, nilai-nilainya yang universal harus diterjemahkan dalam konteks tertentu, misalnya konteks Arab, Melayu, Asia Tengah, dan seterusnya. Tetapi, bentuk-bentuk Islam yang kontekstual itu hanya ekspresi budaya, dan kita tidak diwajibkan mengikutinya.
Peneliti bukan tidak setuju terhadap bantahan-bantahan yang ditujukan terhadap pemikiran Ulil namun tujuan kami disini bukan untuk mengkritik atau menolak ide-ide Ulil namun mencoba untuk mengambil sisi positifnya nilai-nilai yang dapat diambil dari ide-idenya. Karena saya anggap dari sekian banyak ide yang ditawarkannya tentulah ada beberapa yang dapak kita ambil, artinya tidak semua pemikirannya ditolak begitu saja.

B. Rumusan masalah
            Sebelum masuk lebih jauh dalam dunia pemikiran Ulil Abshar Abdalla, penyusun terlebih dahulu membuat rumusan masalah yang akan dibahas, supaya akan menghasilkan sebuah analisa yang falid dan benar –benar terarah pada apa yang kita maksud. Sehingga para pembaca tidak “kabur” dalam memahami apa yang kami tulis. Serta dimaksudkan agar lebih mudah pencarian dan pehaman permasalahan. Permasalahan yang akan kami tulis di sini adalah:
1. Apa makna islam dalam alqur'an dan bagaimana Ulil Abshar Abdalla menafsirkannya?
2. Apa implikasi pemikiran Ulil Abshar Abdalla mengenai pemaknaan ayat tersebut?   

C. Tujuan Penelitian
            Melihat pada rumusan masalah, maka peneliti dalam hal ini memiliki tujuan untuk,
1.                   mengetahui secara jelas pandangan Ulil Absar Abdalla dalam menafsirkan makna Islam dalam Surat Ali Imran ayat 19. Serta perbandingnnya dengan pandangan para mufasir.
2.                   Memahami serta berusaha menjelaskan implikasi dari pemikirannya bagi para generasi pemikir selanjutnya.
Untuk mencapai tujuan yang ada maka peneliti merasa perlu memahami betul biografi dari Ulil Abshar Abdalla dan tentunya mempelajari berbagai pemikirannya yang dituliskan dalam karya-karyantya serta bagai mana pemikir lain menanggapinya. Tentunya ini tidak mudah untuk ditempuh.

           
D. Tinjauan Pustaka
            Buku-buku yang membahas tentang makna agama dan kebanyakan membahas tentang islam secara umum atau islam disandarkan pada term lain, diantaranya sebagai berikut akan disebutkan. Tapi meskipun banyak pembahasannya dalam sekripsi ini terdapat beberapa hal yang belum benar-benar dibahas secara mendetail. Serta metode saya yang melihat dari sudut pandang seorang pemikir yang kontroversional akan embuat tulisan ini benar-benar terasa segar dan berbeda dengan yang telah ada. Diantara buku-buku tersebut kami sebutkan berikut:
ü  PLURALISME AGAMA MENURUT NURCHOLISH MADJID, WIRATAMA SP, ADI (2010) PLURALISME AGAMA MENURUT NURCHOLISH MADJID. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Salah satu tesis ini telah membahas tentang pluralisme menurut Nur kholis Madjid, perlu peneliti membacanya, karena kemudian sebagai perbandingan terhadap pemikiran Ulil Abshar Abdalla.
ü  Islam dan Pluralisme, Akhlaq Qur’an Menyikapi Perbedaan ditulis oleh Jalaludin Rahmat, 2006 PT Serambi Ilmu Semesta.
ü  Islam Dalam Perspektif Sosio Kultural, Muhammad Tholhah Hasan, Lantabora Press-Jakarta Indonesia 2005

E.  Metode Penelitian
            Penelitian ini bersifat Library Research atau Studi Kepustakaan yakni penelitian yang dilakukan berdasarkan data-data yang bersifat tulisan-tulisan yang berasal dari berbagai sumber yang berkaitan dengan pokok pembahasan , baik itu bersifat primer, yakni karya dari Ulil Abshar Abdalla sendiri speperti Islam Liberal Dan Fundamental, Sebuah Pertarungan Wacana Elsaq Press Yogyakarta 2005, islam dan barat demokrasi dalam masyarakat islam editor,; ulil absor abdalla, membakar rumah Tuhan, ulil absor abdalla, maupun yang bersifat sekunder, yakni sumber lain yang berhubungan erat dengan pemikirannya, dan disesuaikan dengan objek yang ada.
            Adapun  metode-metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Interpretatif, digunakan untuk memahami dan menyelami data yang terkumpul untuk kemudian mengungkap arti dan nuansa tokoh secara khas.
2. Analisis, digunakan untuk merinci istilah-istilah atau pernyataan kedalam bagian-bagiannya sedemikian rupa sehingga kita dapat melakukan pemeriksan atas makna yang dikandungnya.
3. Metode kesinambungan historis, metode ini diperlukan untuk mendapatkan latar belakang eksternal dan internal yang turut membentuk pandangan tokoh, yang dalam hal ini adalah keterkaitan historis Ulil Abshar Abdalla dalam memandang modernisasi Islam di Indonesia.

F. Sistematika Penulisan
Secara garis besar penelitian tergambar dalam V bab. Untuk tujuan sistematisasi, maka penelitian ini akan disusun sesuai dengan sistematika pembahasan sebagai berikut :
Bab I adalah pendahuluan, dan pendahuluan ini merupakan langkah awal dari penelitian yang berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, tinjauan pustaka, metodologi penelitian, dan terakhir sistematika pembahasan, dan dalam proposal ini disertai juga daftar pustaka sementara.
Bab II mengetengahkan biografi dari Ulil Abshar Abdalla, meliputi riwayat kehidupan dan pendidikan, metodologi pemikiran yang menentukan karakteristik pemikiran modernnya.
Bab III berisikan tentang definisi umum islam dan agama islam serta arti prlulisme. Dibahas pula di dalamnya, pluralisme yang terjadi di Indonesia beserta ruang lingkup kajiannya. Baik itu pemikiran Ulil Abshar Abdalla sendiri, maupun pandangan Intelektual Muslim lainnya.
Bab IV adalah bagian paling sentral dalam penelitian ini. Karena di dalamnya dibahas ulasan tentang pemikiran islam dan agama islam dalam hal ini pluralisme dalam perspektif Ulil Abshar Abdalla akan dibahas lebih detail, dan titik temu pertentangan pemikirannya dengan mayoritas Ulama Fundamentalis yang ada di Indonesia.
Bab V merupakan bagian akhir dari skripsi penelitian yang akan dibuat, yakni berisi penutup beserta kesimpulan implikasi pemikirannya dalam perkembangan Islam Indonesia pada masa yang akan datang, dan sekaligus jawaban atas rumusan masalah yang ada.



[1] Atang Abd. Hakim dan Jaih Mubarak, Metodologi Studi Islam (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008), hlm.138-139.
[2] Dr. Abdul Mustakim, M.Ag, Pergeseran Epistimologi Tafsir, pustaka pelajar, 2008
[3] Ibid, Hal4
[4] Zuly Qodir, Islam Liberal (Paradigma Baru Wacana dan Aksi Islam Indonesia) (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), hlm. 52.
[5] Dr. M. Amin Abdullah, Studi Agama,Normativitas atau Historitas
[6] Muhammad Tholhah Hasan, Islam Dalam Perspektif Sosio Kultural, Lantabora press-jakarta indonesia, 2005
[7] ibid
[8] Jalaludin Rahmat, Islam dan Pluralisme, akhlaq quran menyikapi perbedaan  PT Serambi Ilmu Semesta. ,2006
[9] Ali Imran 85
[10] Murtadho Al-Muthahari, Al-adl al ilahi,36.
[11] Dr. Abdul Mustakim, M.Ag, Pergeseran Epistimologi Tafsir, pustaka pelajar, 2008

[12] Islam liberal dan Fundamental, Sebuah Pertarungan Wacana Elsaq Press Yogyakarta, 2005

[13] Muhammad Tholhah Hasan, Islam Dalam Perspektif Sosio Kultural, lantabora press-jakarta indonesia 2005).
[14] Ulil Absor Abdalla , Membakar Rumah Tuhan,
[15] Islam liberal dan Fundamental, Sebuah Pertarungan Wacana Elsaq Press Yogyakarta, 2005

[16] Sayyid Quttub, Tafsir Fi Zhilalik Qur'an, Dibawah Naungan Alqu'an, Jilid 4) Hal; 92

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter