lafal Imam di Dalam al-Quran (Studi komparatif antara Al-tabataba’i dan Al-tobari)

Post a Comment

A.    Latar Belakang Pemilihan Masalah
            Al-Qur’an adalah Kitab Suci yang Allah Y turunkan kepada Nabi Muhammad e, yang dinukil secara mutawatir kepada kita, yang isinya memuat petunjuk bagi kebahagiaan kepada orang yang percaya kepadanya. Al-Qur’an, sebuah kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci juga diturunkan dari sisi (Allah Y) Yang Maha Bijaksana Lagi Maha Tahu.[1] Sekalipun turun di tengah bangsa Arab dan dengan bahasa Arab, tetapi misinya tertuju kepada seluruh umat manusia, tidak berbeda antara bangsa Arab dengan bangsa non Arab, atau satu umat atas umat lainnya.[2]
            Keberadaan al-Qur’an di tengah-tengah umat Islam, karena berfungsi sebagai hudan (petunjuk), furqan (pembeda), sehingga menjadi tolok ukur dan pembeda antara kebenaran dan kebatilan, ditambah keinginan untuk memahami petunjuk yang terdapat didalamnya telah melahirkan beberapa metode untuk memahami al-Qur’an.[3] Bermunculanlah karya-karya tafsir[4] yang beraneka ragam yang kesemuanya berkeinginan untuk memahami apa yang terdapat didalam al-Qur’an agar dapat membimbing dan menjawab permasalahan-permasalahan umat manusia dimuka bumi ini.
            Luasnya keanekaragaman karya-karya tafsir tidak dapat dipungkiri karena telah menjadi fakta bahwa para penafsir pada umumnya mempunyai cara berfikir yang berbeda-beda, sesuai dengan latar belakang pengetahuan dan orientasi mereka dalam menafsirkan al-Qur’an. Sejarah membuktikan, perbedaan-perbedaan yang terjadi tidak hanya dalam masalah-masalah penafsiran tapi juga pada sisi-sisi lain dari ilmu-ilmu keislaman. Dalam bidang fiqih, ada mazhab-mazhab fiqih yang berkembang semisal mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki dan Hambali. Dalam bidang aqidah, banyak masalah-masalah kontroversial yang diperdebatkan diantara kelompok-kelompok seperti Murji`ah, Mu`tazilah, Asy`ariyah, Maturidiyah dan yang lainnya. Begitu juga dalam bidang politik seperti adanya golongan Syi`ah, Khawarij dan Sunni.
            Sebagai contoh, perbedaan pendapat diantara mazhab-mazhab politik berkisar pada masalah khilafah yaitu puncak kepemimpinan (al-imamah al-kubra). Dinamakan dengan khilafah, karena yang memegang jabatan ini merupakan pemimpin tertinggi kaum muslimin dan pengganti Nabi e dalam urusan kehidupan mereka. Dinamakan dengan imamah karena seorang khalifah disebut juga “imam” yang wajib dipatuhi oleh rakyat yang ada dibelakangnya. Pemerintahan kenabian menuntut seorang imam untuk berada ditengah-tengah kaum muslimin agar dapat memperhatikan kemaslahatan mereka di dunia, memelihara agama mereka yang diridai serta menjamin kemerdekaan keyakinan, jiwa dan harta mereka dalam ruang lingkup syariat Islam.[5]
            Mazhab-mazhab politik pada awalnya bersifat dan bertendensi politis. Akan tetapi, watak politik dalam Islam berhubungan erat dengan agama, sehingga dalam orientasinya sering melakukan pembahasan terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan pokok-pokok agama (usul al-din) sekitar keimanan dan akidah namun juga berkembang dalam mazhab fiqih dan masalah furu’.[6]
            Penelitian ini mencoba mengangkat  permasalahan imamah yang selalu diperdebatkan oleh mazhab-mazhab politik terutama dua kelompok besar yaitu Sunni dan Syi`ah[7]. Penelitian diarahkan pada penafsiran ayat-ayat yang berkaitan dengan imam dalam al-Qur’an dengan mengambil penafsir-penafsir seperti, dari kalangan Sunni yaitu tafsir karya Abu Ja’far al-Tabari yang berjudul Jami’ al-Bayan `an Ta’wil Ayi al-Qur’an,[8] sedangkan dari kalangan Syi`ah dipergunakan tafsir karya Muhammad Husayn al-Tabataba'i yang berjudul al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an.[9]
            Kalangan Sunni telah sepakat tentang kemestian adanya seorang imam untuk menegakkan persatuan dan mengatur masyarakat, mengusahakan berlakunya hukuman atas kejahatan-kejahatan tertentu, mengumpulkan zakat dari orang kaya dan mendistribusikannya kepada orang miskin, mempertahankan batas-batas wilayah kekuasaan, menyelesaikan perkara dengan cara mengangkat para hakim, menyatakan pendapat, serta melaksanakan hukum-hukum syariat sehingga tercipta negara yang penuh keberkatan sebagaimana yang diajarkan Islam.[10] Ibn Khaldun, dalam bukunya al-Muqaddimah, menjelaskan makna "imamah" sebagai usaha membawa masyarakat agar kembali kepada tuntunan ajaran Islam untuk kemaslahatan dunia dan akherat, karena masalah-masalah duniawi harus kembali kepada Allah dengan mempertimbangkan kemaslahatan akherat, dengan begitu, pada hakekatnya khilafah atau imamah merupakan pembawa ajaran Islam agar dapat menjaga keutuhan agama dan mengelola urusan-urusan dunia.[11]
            Pandangan-pandangan Sunni tentang imamah ternyata berseberangan dengan pandangan-pandangan Syi`ah, walaupun penganut Syi`ah terbagi pada kelompok yang ekstrim, moderat dan liberal. Namun pandangan kelompok-kelompok yang ada dalam tubuh Syi’ah sendiri memiliki kesamaan bahwa imamah merupakan salah satu rukun iman dimana iman seseorang dianggap tidak sempurna bila tidak ada iman kepada imamah.[12] Pendapatnya yang lain adalah adanya anggapan bahwa seorang imam ditunjuk berdasarkan nas dari Nabi, seorang imam juga bebas dari dosa dan kesalahan karena dia ma`sum seperti halnya para nabi, dan juga seorang imam adalah pemimpin yang diumumkan Allah agar mereka menjadi saksi atas segenap manusia.[13]
            Ulama-ulama Syi`ah menilai al-Qur’an dengan penilaian yang berbeda dari ulama Sunni pada umumnya, diantara perbedaan itu karena ulama Syi’ah beranggapan bahwa sebagian ayat-ayat al-Qur’an telah mengalami perubahan dan penyimpangan dikarenakan sebagian ayat-ayatnya ada yang asli namun ada juga yang palsu, seperti pada al-Qur’an: (1): 7, (2): 23, 57, 59 87, 9; (3): 33, 43, 44, 55, 81, dan masih banyak lagi. al-Tabarsi dalam bukunya, Fasl al-Khitab Fi Tahrif Kitab Rabb al-Arbab, menyatakan “Ini adalah kitab yang lembut mulia, saya tulis kitab ini untuk menyatakan kebenaran bahwa telah terjadi perubahan dalam al-Qur’an, dan saya ungkapkan kecurangan-kecurangan orang yang berbuat jahat dan permusuhan”.[14] Demikian juga adanya pandangan bahwa al-Qur’an itu memiliki sisi lahir dan sisi batin. Jika sisi lahir al-Qur’an berkaitan dengan masalah tauhid, kenabian dan risalah maka sisi batin al-Qur’an membahas tentang imamah dan wilayah.[15]
            Inilah sedikit gambaran yang menjadikan penulis memiliki ketertarikan untuk membuat penelitian perbandingan antara pandangan-pandangan al-Tabari yang memang secara historis memiliki kedekatan dengan kemunculan Syi`ah namun tetap mengedepankan penafsiran-penafsiran yang sejalan dengan pemikiran Sunni, dan al-Tabataba'i dengan pemikiran-pemikiran ke-Syia'h-annya yang sangat kental.
B.     Perumusan Masalah
Sekilas gambaran pada pembahasan-pembahasan sebelumnya membuat peneliti merasa perlu mengangkat beberapa rumusan masalah berkaitan dengan kajian "imam" menurut dua penafsir ternama, al-Tabari dan al-Tabataba'i, diantaranya adalah:
1.      Bagaimana penafsiran al-Tabari dan al-Tabataba'i tentang "imam".
2.      Mengapa terjadi persamaan dan perbedaan al-Tabari dan al-Tabataba'i dalam menafsirkan ayat-ayat tentang "imam".
   
C.     Tujuan Penelitian
Penelitian ini memiliki tujuan untuk:
1.      Mengetahui penafsiran-penafsiran al-Tabari dan al-Tabataba'i tentang "imam" setelah mengkaji karya mereka di bidang tafsir.
2.      Mengetahui persamaan dan perbedaan al-Tabari dan al-Tabataba'i mengenai tema ini serta kekhasan masing-masing.

D.    Metode Penelitian
Penelitian ini berusaha mengkaji, meneliti, menelaah dan memahami pemikiran al-Tabari dan al-Tabataba'i tentang "imam" dengan merujuk kepada karya tafsir mereka dan karya tulis keduanya yang lain yang terkait dengan tema tersebut.
Metode deskriptif-analitis dirasakan lebih tepat untuk dipergunakan dalam penelitian ini, karena tidak hanya terbatas pada pengumpulan dan penyusunan data namun juga meliputi usaha klasifikasi data, analisa data dan interpretasi tentang arti data yang diperoleh sehingga dapat menghasilkan gambaran yang utuh dan menyeluruh.
Sumber data primer dalam penelitian ini adalah berbagai peninggalan tertulis yang berkaitan dengan tema yang diangkat dari kedua penafsir, al-Tabari dan al-Tabataba'i, terutama karya tafsir mereka. Hal ini dilakukan untuk mengungkap berbagai teori, pandangan hidup dan pemikiran-pemikiran orisinal keduanya.
Di dalam ilmu tafsir dikenal beberapa metode penafsiran al-Qur'an, seperti dikemukakan al-Farmawi, yaitu tahlili, ijmali, muqaran dan maudu’i.[16] Penelitian ini berupaya mengkaji pandangan al-Tabari dan al-Tabataba'i tentang "imam" dalam karya tefsir mereka. Metode muqaran (komparatif) sebagai salah satu metode yang berkembang dalam dunia penafsiran, menjadi pilihan yang tepat dipergunakan dalam penelitian ini. Karena metode ini selain menghimpun sejumlah ayat yang dijadikan obyek studi juga berusaha membandingkan pendapat dua penafsir tersebut diatas untuk mendapatkan informasi berkenaan dengan identitas dan pola berpikir masing-masing penafsir serta orientasi dan aliran yang mereka anut.[17]

E.     Telaah Pustaka
Pembahasan mengenai "imam" sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Dalam kitab-kitab fiqih, uraian mengenai "imam" selalu dikaitkan baik dalam masalah salat namun juga dibahas secara mendalam ketika membicarakan prinsip-prinsip penyelenggaraan sebuah negara Islam. Seperti kitab al-Ahkam al-Sultaniyyah yang disusun oleh Imam al-Mawardi. Juga kitab al-Imamah al-‘Udma yang disusun secara sistematis dan lengkap oleh `Abd Allah ibn Umar al-Dumayji.
            Uraian mengenai "imam" juga dapat ditemukan dalam kitab-kitab yang membahas aliran-aliran teologi dalam Islam. Seperti dalam kitab Firaqun Mu`asirah tantasibu ila al-Islam yang ditulis oleh Galib ibn ‘Ali ‘Iwaji, buku ini memaparkan tentang aliran-aliran teologi yang muncul dalam Islam beserta latar belakang sejarah yang mempengaruhi kemunculannya. Begitu juga buku yang ditulis oleh Imam Muhammad Abu Zahrah  berjudul Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam dalam edisi terjemahan Indonesia, dalam buku tersebut pembahasannya selain pada perbedaan-perbedaan teologis tetapi juga perbedaan-perbedaan pandangan politik dalam lintasan sejarah Islam.
            Kajian yang lebih menekankan pada perbandingan Sunni dan Syi`ah secara lebih lengkap dan sistematis dapat ditemukan seperti dalam buku yang ditulis oleh ‘Ali Ahmad as-Salus, dengan judul Ensiklopedi Sunnah-Syi`ah dalam edisi terjemahan. Buku ini berisi perbandingan Sunnah-Syi`ah dalam bidang aqidah dan tafsir pada jilid I dan pada jilid II membahas tema hadis dan fiqih.
            Dari beberapa buku yang telah disebutkan diatas, ternyata belum didapati penelitian yang khusus mengkaji perbandingan Sunni-Syi`ah tentang tema "imam" dari sisi tafsir. Karenanya penelitian ini akan berupaya menyajikan uraian mengenai "imam" dengan menjadikan tafsir Jami` al-Bayan `an Ta’wil Ayi al-Qur’an yang ditulis oleh Abu Ja`far al-Tabari dan tafsir karya Muhammad Husayn al-Tabataba'i dengan judul al-Mizan fi Tafsir al-Qur’an sebagai acuan dasar dan membahas kedua tafsir tersebut secara komparatif.

F.      Sistematika Pembahasan
Untuk mengetahui gambaran keseluruhan pembahasan penelitian ini, berikut akan dikemukakan beberapa bahasan pokok dalam tiap bab.
Bab pertama, pendahuluan, meliputi latar belakang masalah untuk memberikan penjelasan secara akademik mengapa penelitian ini perlu dilakukan dan apa yang melatar-belakanginya. Kemudian rumusan masalah yang dimaksudkan untuk mempertegas pokok-pokok masalah yang akan diteliti agar lebih terfokus. Setelah itu, dilanjutkan dengan tujuan penelitian untuk menguraikan pentingnya penelitian ini. Adapun metode dan langkah-langkah penelitian dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana cara yang dipergunakan penulis dalam penelitian ini. Metode apa yang dipergunakan serta bagaimana langkah-langkah penelitian yang akan dikerjakan. Sedangkan telaah pustaka, untuk memberikan gambaran tentang letak ke-baru-an penelitian ini bila dibandingkan penelitian-penelitian yang telah ada.
Bab kedua, membahas tentang biografi al-Tabari dan al-Tabataba'i. Baik data-data riwayat hidup dan latar belakang pendidikan, juga menelaah karya-karya yang telah mereka hasilkan terutama mengkaji metode penafsiran yang dipergunakan keduanya agar diperoleh pola pemikiran mereka yang utuh.
Bab ketiga, memaparkan bentuk-bentuk pengungkapan "imam", yang terdiri dari pengertian "imam" secara umum, selanjutnya mengkaji penafsiran al-Tabari tentang "imam" dalam tafsir Jami` al-Bayan `an Ta'wil Ayi al-Qur'an dan penafsiran al-Tabataba'i dalam tafsir al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Kemudian mengadakan analisa komparatif terhadap penafsiran "imam" sebagaimana telah dibahas sebelumnya. Bagian ini merupakan analisa penulis untuk mengetahui persamaan dan perbedaan penafsiran dari kedua tokoh tersebut, baik dari aspek metode maupun substansi penafsiran, serta menelaah sebab-sebab adanya persamaan dan perbedaan di antara keduanya.
Bab Keempat, penutup yang meliputi kesimpulan dan saran-saran.



[1] Q. s. Hud (11): 1.
[2] Q. s. Saba’ (34): 28 dan al-Anbiya’ (21): 107.
[3] M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1992), hlm. 150.
[4] Term tafsir terambil dari kataيفسر  - فسر (fassara-yufassiru) yang berarti menerangkan dan menjelaskan. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan tafsir adalah penjelasan Kalam Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Lihat misalnya: Muhammad Husayn al-Zahabi (selanjutnya ditulis al-Zahabi), al-Tafsir wa al-Mufassirun, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1989), Jilid I, hlm. 15.
[5] Imam Muhammad Abu Zahrah (selanjutnya disebut: Abu Zahrah), Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, terjemahan ‘Abd Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib berjudul “Tarikh al-Mazahib al-Islamiyyah”, (Jakarta: Logos, 1996), hlm. 19.
[6] Ibid., hlm. 33.
[7] Istilah Syi`ah secara etimologis berarti para penolong dan pengikut seseorang, sebuah kelompok masyarakat yang berkumpul dan bersatu untuk suatu keperluan. Secara terminologis berarti sebuah sebutan bagi orang yang memuliakan sahabat `Ali atas para sahabat lainnya (Abu Bakr, `Umar dan `Usman) dan berpendapat bahwa kepemimpinan umat Islam lebih berhak diserahkan kepada Ahl al-Bayt- anak cucu Nabi e dari jalur Fatimah az-Zahra- sedangkan dari selain Ahl al-Bayt tidak dapat diterima. Lihat: Galib ibn `Ali ‘Iwaji, Firaqun Mu`asirah tantasibu ila al-Islam, (Madinah: Dar Layyinah, 1998 M/1418 H), Jilid I, hlm. 168-171.
[8] Melihat keistimewaan-keistimewaan yang dimiliki tafsir ini, sangatlah wajar bila tafsir ini mempunyai nilai dan posisi yang cukup tinggi diantara tafsir-tafsir lain yang ada. al-Nawawi pernah menyatakan bahwa para ulama sependapat  bahwa tidak ada satu kitab tafsir pun yang lebih tinggi nilainya daripada kitab tafsir ini. Sejalan dengan yang disampaikan M. Watt yang berpendapat bahwa karya ini merupakan suatu ikhtisar segala jenis penafsiran terbaik dari tafsir tradisional yang awal, karena dari karya yang ekstensif ini dapat diperoleh banyak informasi tentang penafsiran-penafsiran yang dikemukakan para penafsir awal. Lihat: : Rosihon Anwar, Melacak Unsur-Unsur Israiliyat dalam Tafsir al-Tabari dan Tafsir Ibn Kasir, (Bandung: Pustaka Setia, 1999 M), hlm. 68.
[9] Sayyid Husayn Nasr menilai bahwa karya-karya al-Tabataba'i merupakan suatu karya yang sepenuhnya otentik dari sudut pandang Syi`ah yang mampu menggabungkan ilmu fiqh, tafsir, filsafat, teosofi dan tasawuf, dimana jumlah ulama Syi`ah yang menguasai disiplin tersebut diatas masih sedikit. Lihat: Sayyid Husayn Nasr, “Kata Pengantar” dalam karya al-Tabataba'i, Islam Syi`ah Asal-Usul dan Perkembangannya, terjemahan M. Wahyudin, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1989), hlm. 19. 
[10] Abu Zahrah, op. cit., hlm. 87-88.
[11] 'Abd Allah al-Dumayji, al-Imamah al-‘Uzma, (Riyad: Dar Tayyibah, 1409 H), hlm. 29.
[12] Rukun iman menurut faham Syi`ah adalah: Pertama; Percaya kepada ke-Esa-an Allah, Kedua; Percaya kepada keadilan, Ketiga; Percaya kepada kenabian, Keempat; Percaya kepada Imamah, Kelima; Percaya kepada hari Ma`ad/Kiamat. Lihat pada: Irfan Zidny, Bunga Rampai Ajaran Syi’ah dalam kumpulan makalah “Seminar Sehari tentang Syi’ah”, (Jakarta: LPPI, 2000), hlm. 30-31.
[13] Lihat misalnya: Abu Na’im al-Asbahani, Kitab al-Imamah wa al-Radd ‘ala al-Rafidah, (Madinah: Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam, 1415 H/1994 M), hlm. 25-26. Ali Ahmad as-Salus (selanjutnya disebut: as-Salus), Ensiklopedi Sunnah-Syi`ah, terjemahan Bisri Abdussomad, dkk., (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001), Jilid I, hlm. 29-33.
[14] Lihat pada: Nabhan Husayn, Tinjauan Ahl al- Sunnah terhadap Faham Syi`ah tentang al-Qur’an dan Hadis, dalam Kumpulan makalah “Seminar Sehari tentang Syi`ah”, op. cit., hlm. 92-98. Lihat juga: as-Salus, op.cit., hlm. 488.
[15] Lihat pada: as-Salus, op. cit., hlm. 483-484. al-Zahabi, op.cit., Jilid III, hlm. 96.
[16] ‘Abd al-Hayy al-Farmawi, Metode Tafsir Maudu’i: Suatu Pengantar, terjemahan: Suryan A. Jamrah, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1996), hlm.11.
[17]  Nasiruddin Baidan, Metodologi Penafsiran al-Qur’an, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), hlm. 68.


Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter