Ilusterasi |
1. Nash Ayat
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ
وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاّتِي
أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ
وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّاتِي
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
وَحَلآئِلُ أَبْنَائِكُمُ وَحَلآئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأْخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا( النساء 23)
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri
yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu ,
maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan
menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada
masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa
: 23)
2. Pengertian MahramYang Termasuk Mahram
Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram
dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya
bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung.
Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat
hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena
faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami,
hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa
iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang
agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda,
Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria
orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat
bagian aurat tertentu dari wanita.
3. Mereka Yang Termasuk Mahram
Sesuai dengan ayat di atas, maka bila kita rinci lebih
lanjut, yang termasuk mahram adalah :
1. Ibu kandung
Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari
auratnya di hadapan anak-anak kandungnya.
2. Anak-anakmu yang perempuan
Jadi wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di
hadapan ayah kandungnya.
3. Saudara-saudaramu yang perempuan,
Jadi seorang wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya
di hadapan saudara laki-lakinya.
4. Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan anak saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan.
5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan anak saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan.
6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah.
7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu.
8. Ibu-ibumu yang menyusui kamu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan seorang laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut
anak susuan.
9. Saudara perempuan sepersusuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama,
meski wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara
sesusuan.
10. Ibu-ibu isterimu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita,
dia adalah menantu laki-laki.
11. Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang
telah kamu campuri,
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat
bahwa laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya.
12. Isteri-isteri anak kandungmu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah
mertua laki-laki.
Dalam surat An-Nur ayat 31 Allah SWT berfiman yang artinya :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS
An-Nuur : 31)
Ayat ini juga berbicara tentang siapa saja orang yang boleh
melihat sebagian aurat wanita yang dalam hal ini juga berstatus sebagai mahram.
Orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini ada yang sudah disebutkan di dalam
surat An-Nisa ayat 23 dan ada pula yang belum. Yang sudah disesutkan antara
lain adalah ayah, anak, saudara laki-laki dan anak saudara laki-laki. Selebihnya
belum disinggung.
Bila kita break down satu persatu maka apa yang disebutkan
dalam ayat ini berkaitan dengan siapa saja yang menjadi mahram adalah :
1. Suami
Bahkan seorang wanita bukan hanya boleh terlihat sebagian
auratnya tetapi seluruh auratnya halal bila terlihat.
2. Ayah
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan ayahnya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]
3. Ayah suami
Dalam bahasa kita adalah mertua. Yaitu ayahnya suami seorang
wanita.
4. Putera atau anak
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan anaknya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]
5. Putera-putera suami
Dalam bahasa kita maksudnya adalah anak tiri, dimana seorang
wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya
anak tiri.
6. Saudara-saudara laki-laki.
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan saudara laki-lakinya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada
poin nomor [3]
7. Putera-putera saudara lelaki
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di
hadapan putera saudara laki-lakinya (keponankan) telah dijelaskan pada surat
An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [4]
8. Putera-putera saudara perempuan
Dalam bahasa kita maksudnya adalah keponakan dari kakak atau
adik wanita.
9. Wanita-wanita Islam
Jadi bila sesama wanita yang muslimah, seorang wanita boleh
terlihat sebagian auratnya, Tetapi tidak boleh terlihar seluruhnya. Karena
satu-satunya yang boleh melihat seluruh aurat hanya satu orang saja yaitu orang
yang menjadi suami.
Sedangkan sesama wanita tetap tidak boleh terlihat seluruh
aurat kecuali ada pertimbangan darurat seperti untuk penyembuhan secara medis
yang memang tidak ada jalan lain kecuali harus melihat.
Adapun wanita yang statusnya bukan Islam seperti Kristen,
Protestan, Hindu, Budha, Konghucu atau ateis, maka seorang wanita musimah
diharamkan terlihat auratnya meski hanya sebagian. Karena itu buat para wanita
muslimah yang tinggal bersama di sebuah asrama atau di rumah kost, pastikan bahwa
wanita yang tinggal bersama anda muslimah semuanya. Karena kalau ada yang bukan
muslimah, anda tetap diwajibkan menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan sebagaimana di depan laki-laki non mahram.
Begitu juga bila masuk ke kolam renang khusus wanita,
pastikan bahwa semua pengunjungnya adalah wanita dan agamanya harus Islam.
10. Budak-budak yang mereka miliki
Di masa perbudakan, seorang wanita masih dibolehkan terlihat
auratnya di hadapan budak yang dimilikinya. Tapi di masa kini, sopir dan
pembantu sama sekali tidak bisa dianggap sebagai budak, karena mereka adalah
orang merdeka.
11. Pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
Yang dimaksud adalah pelayan atau pembantu yang sama sekali
sudah mati nafsu birahi baik secara alami atau karena dioperasi.
Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa ada perbedaan
pendapat dalam memahami maksud ayat in dalam beberapa makna : „
§ Mereka adala orang yang bodoh/pandir yang tidak memiliki hasrat
terhadap wanita.
§ Mereka adalah orang yang mengabdikan hidupnya pada suatu kaum
(harim) yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
§ Mereka adalah orang yang impoten total.
§ Mereka adalah orang yang dipotong kemaluannya,
§ Mereka adalah orang yang waria yang tidak punya hasrat kepada
wanita.
§ Mereka adalah orang yang tua renta yang telah hilang nafsunya
12. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
- Sudah jelas
Penulis: Ahmad Sarwat, Lc
Refrensi:
Sarwat, Ahmad, Lc.2009, Kajian Tafsir Ayat Ahkam Ayat-Ayat Al-Quran Yang Mengandung Hukum syariat, :Du Center
Post a Comment
Post a Comment