Tafsir Ayat Jual Beli dan Riba

Post a Comment
Tafsir Ayat Jual Beli dan Riba

(Surat Al-Baqarah ayat 275 s/d 278)

1.      Nash Ayat


Allah SWT telah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275, 276, 278 yang berbunyi :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(275)يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ(276) إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ(277)يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ(278)

Artinya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya (275)
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.( 276)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(277)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.(278)

2.      Sebab turunnya ayat

Kaum Tsaqif, penduduk kota Taif telah membuat kesepakatan dengan Rasulullah SAW bahwa semua hutang mereka demikian juga piutang ( tagihan) yang berdasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Setelah Fathu Makkah, Rasulullah SAW menunjuk ‘Itab ibn Usaid sebagai gubernur Makkah yang juga meliputi kawasan Thaif. Bani Amr ibn Umar adalah orang yang biasa meminjamkan uang secara riba kepada bani Mughirah sejak zaman jahiliyah dan Bani Mughiroh senantiasa membayarkannya. Setelah kedatangan Islam, mereka memiliki kekayaan yang banyak. Karennya, datanglah Bani Amer untuk menagih hutang dengan tambahan riba, tetapi Bani Mughirah menolak. Maka diangkatlah masalah itu kepada Gubernur ‘Itab ibn Usaid dan beliau menulis kepada Rasulullah SAW. Maka turunlah ayat ini. Rasulullah Saw lalu menulis surat balasan yang isinya “ Jika mereka ridha atas ketentuan Allah SWT diatas maka itu baik, tetapi jika mereka menolaknya maka kumandangkanlah ultimatum perang kepada mereka.[1] 

3.      Mufrodat

Beberapa mufrodat yang penting antara lain adalah[2] :
§  (يأكلون ) : arti harfiyahnya adalagh memakan, disini berarti mengambil atau memanfaatkan. Karena itulah tujuan utamanya. Maksudnya bahwa kebanyakan bentuk dalam mengambil manfaat adalah memakannya.
§  (يقومون   (: maksudnya bangkit dari kubur mereka
§  (يتخبطهم) : artinya kesurupan atau kemasukan syetan
§   (يمحق) artinya mengurangkannya dan menghilangkan barakahnya
§  (يربي) : artinya menambahkan dan menumbuhkannya serta melipat gandakan ganjarannya.
§  (حرب)  : arti perang dari Allah dan Rasul-Nya disni adalah diperlakukan seperti seorang bughot (pemberontak) dan sebagai musuh Allah.


4.      Hukum yang terkandung di dalamnya

Ayat yang melarang riba ini bila disimak lebih jauh mengandung banyak pengeقtian hukum, diantaranya :
§  Dibolehkannya semua praktek jual beli yang tidak ada larangan syar`i  di dalamnya. Jual beli sendiri memiliki arti memiliki harta dengan harta melalui ijab qabul dengan keridhaan keduanya.
§  Diharamkannya riba dan dimaklumatkan perang dari Allah dan Rasul-Nya.

5.      Haramnya Riba Dalam al-Quran dan Sunnah

Riba secara mutlak telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Diantara nash-nash itu adalah sebagi berikut :
·   Al-Quran
Al-Quran mengharamkan riba dalam empat marhalah / tahap. Doktor Wahbat Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan tahapan pengharam riba adalah sebagai berikut [3]:

- Tahap Pertama
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).(QS. Ar-Ruum : 39 )
Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi tamhid diharamkannya riba dan urgensi untuk menjauhi riba.

- Tahap Kedua
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, (QS. An-Nisa : 160-61)
Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang memakan riba dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.

- Tahap Ketiga
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Ali Imron : 130)
Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.

- Tahap Keempat
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)

Pada tahap ini Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya. Alif lam pada kata (ال) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi’ah. Hal yang sama pada alif lam pada kata (البيع) yang berarti semua jenis jual beli.

·         As-Sunah
As-Sunnah juga menjelaskan beberapa praktek riba dan larangan bagi pelakunya :

لعن رسول الله آكل الربا وموكله وكاتبه و شاهديه  وقال : هم سواء
Artinya : Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama .[4]

Dalam hadits lain disebutkan :
Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa,”Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam. Ayahku kemudian memusnahkan alat bekam itu. Aku bertanya kepaa ayah mengapa beliau melakukannya. Beliau menjawab bahwa Rasulullah saw. Melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Beliau juga melaknat penato dan yang minta ditato, menerima dan memberi riba serta melaknat pembuat gambar. [5]

Dengan dalil-dalil qoth’i  di atas, maka sesungguhnya tidak ada celah bagi umat Islam untuk mencari-cari argumen demi menghalalkan riba. Karena dali-dalil itu sangat sharih dan jelas. Bahkan ancaman yang diberikan tidak main-main karena Allah memerangi orang yang menjalankan riba itu.

6.      Bunga Bank Adalah Riba Yang Diharamkan

Karena keterbatasan ilmu syariah, masih banyak kalangan umat Islam yang bertanya-tanya tentang kehalalan bunga bank. Kehidupan perekonomian tidak mungkin lagi dilepaskan dari jasa perbankan. Bahkan untuk kepentingan rumah tangga. Padahal umumnya bank menjalankan praktek ribawi dalam banyak transaksinya.
Meskipun praktek ribawi pada bank itu sangat jelas, namun masih ada juga mereka yang berusah mencari argumen yang membolehkan. Paling tidak memakruhkan. Umumnya orang-orang yang berdiri di belakang argumen itu masih memandang bahwa pendirian bank Islam yang non-ribawi mustahil, tidak mampu atau –mungkin- tidak memiliki kemauan dan harapan pada kesadaran umat dalam mengatur ekonominya sesuai dengan syariat Allah SWT. Beragam argumen itu bila kita telaah secarara jernih dengan nurani yang jujur, maka akan nampak nyata kelemahan-kelemahannya.
Penulis akan kutipkan beberapa pokok argumen secarara singkat dilengkapi dengan jawaban atas kelemahannya.  

a. Alasan Darurat
Alasan darurat adalah alasan paling klasik dan paling sering terdengar atas dibolehkannya bank ribawi. Biasanya dalil yang digunakan adalah Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi (الضرورات تبيح المحظورات) artinya dharurat itu membolehkan mahzurot / yang dilarang.[6]
Pendapat seperti ini pada dasarnya mengakui haramnya riba pada bank-bank konvensional. Namun barangkali karena tidak punya alternatif lain, terutama di masa sulit era awal orde baru, banyak pendapat orang yang dengan terpaksa membolehkannya.

Jawaban :
Pendapat seperti di atas bila dikaitkan dengan kondisi sekarang sudah tidak sesuai lagi. Karena kaidah fiqiyah yang berkaitan dengan darurat itu masih ada kaidah lainnya yaitu (الضرورات تقدر بقدرها) artinya bahwa darurat itu harus dibatasi sesuai dengan kadarnya. [7]
As-Suyuti menjelaskan tentang sifat darurat, yaitu apabila seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan yang cepat, akan membawa pada jurang kematian. [8]. Padahal bila kita tidak menabung di bank konvensional tetapi di bank syariat, kita tidak akan celaka atau mati.
Sedang Dr. Wahbat Az-Zuhaili menjelaskan bahwa situasi darurat itu seperti seseorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan kecuali daging babi yang diharamkan. Dalam keadaan itu Allah menghalalkan dengan dua batasan.[9]

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqorah : 173).

Sedangkan umat Islam banyak yang menabung di bank konvensional bukan karena hampir mati tidak ada makanan, justru banyak yang tergiur oleh hadiah yang ditawarkan. Jadi dalam hal ini kata darurat sudah tidak relevan lagi.

Di Indonesia sendiri bank yang berpraktek secara Islami dan bebas riba telah dan mulai bermunculan. Data per Nopember 2000 menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek non ribawi yaitu :
1.      Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember 1991
2.      Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah. Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20 cabangnya.
3.      Konversi bank konvensional kepada bank syariah[10] :
§  Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999)
§  Bank Niaga (akan membuka cabang syariah )
§  Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang )
§  Bank BTN (dalam perencanaan)
§  Bank Mega (akan menkonversikan anak perusahaannya menjadi syariah)
§  Bank BRI (akan membuka cabang syariah)
§  Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di Aceh )
§  BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di Bandung)
§  BPD Aceh

b. Yang Haram Adalah Yang Berlipat Ganda
Ada pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat ganda dan memberatkan, sedangkan bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan.[11] Pendapat ini berasal dari pemahaman yang salah tentang surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi :

ِArtinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran : 130)

Jawaban :
Memang sepintas ayat ini hanya melarang riba yang berlipat ganda. Akan tetapi bila kita cermati lebih dalam serta dikaitkan dengan ayat-ayat lain secarara lebih komprehensip, maka akan kita dapat kesimpulan bahwa riba dengan segala macam bentuknya mutlak diharamkan. Paling tidak ada dua jawaban atas argumen di atas :
§  Kata (أضعاف) yang berarti berlipat ganda itu harus dii’rab sebagai (حال) haal yang berarti sifat riba dan sama sekali bukan syarat riba yang diharamkan. Ayat ini tidak dipahami bahwa riba yang diharamkan hanyalah yang berlipat ganda, tetapi menegaskan karakteristik riba yang secarar umum punya kecendrungan untuk berlipat ganda sesuai dengan berjalannya waktu. Hal seperti itu diungkapkan oleh Syeikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Matruk, penulis buku Ar-Riba wal Mua’amalat al-Mashrafiyah fi Nadzri ash-Shariah al-Islamiyah.[12] 
§  Perlu direnungi penggunaan mafhum mukholafah dalam ayat ini sala kaprah, tidak sesuai dengan siyaqul kalam, konteks antar ayat, kronologis penurunan wahyu maupun sabda Raulullah SAW. Secarar sederhana bila kita gunakan mahhum mukholafah yang berarti konsekuensi terbalik secarara sembarangan, akan melahirkan penafsiran yang keliru. Sebagai contoh, bila ayat tentang zina dipahami secarara mafhum mukholafah, jangan dekati zina. Maka yang tidak boleh mendekati, berarti zina itu sendiri tidak dilarang. Begitu juga daging babi, yang dilarang makan dagingnya, sedang kulit, tulang, lemak tidak disebutkan secarar eksplisit. Apakah berarti semuanya halal ? tentu tidak.
§  Secarara linguistik kata (ضعف) adalah jamak dari (أضعاف) yang berarti kelipatan-kelipatan. Bentuk jama’ itu minimal adalah tiga. Dengan demikian (أضعاف) berarti 3x2 = 6. Adapun (مضاعفا) dalam ayat itu menjadi ta’kid (تأكيد) atau penguat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus enam kai lipat atau bunga 600 %. Secarara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam. [13]

c. Yang Haram Melakukan Riba Adalah Individu Bukan Badan Hukum
Bank adalah sebuah badan hukum dan bukan individu. Karena bukan individu, maka bank tidak mendapat beban / taklif dari Allah. Seperti yang sering disebutkan sebagai syarat mukallaf antara lain : akil, baligh, tamyiz dan seterusnya. Bank tidak akil, baligh dan tamyiz. Artinya bukanlah mukallaf. Sehingga praktek bank tidak termasuk berdosa, karena yang dapat berdosa adalah individu. Ketika ayat riba turun di jazirah arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian bank LIPPO, BCA, Danamon dan lainnya tidak terkena hukum taklif, karena pada saat Nabi Hidup belum ada.
Pendapat seperti ini pernah dikemukakan oleh Dr. Ibrahim Hosen dalam sebuah workshop on bank and banking interest, disponsori oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1990. [14]

Jawaban :
Argumen ini memiliki kelemahan dari beberapa sisi, yaitu :
·         Tidak benar bahwa pada zaman nabi tidak ada badan keuangan sama sekali. Sejarah Roma, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Dengan kata lain, perseroan mereka masuk dalam lembaran negara.[15]
·         Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhshiyyah hukmiyah (الشخصية الحكومية). Juridical personality ini sah secarara hukum dan dapat mewakili individu-individu secarar keseluruhan.
·         Bank memang bukan insan mukallaf, tetapi melakukan amal mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita mengatakan bahwa sebuah gank mafia pengedar drugs dan narkotika tidak berdosa dan tidak terkena hukum karena merupakan sebuah lembaga dan bukan insan mukallaf. Demikian juga lembaga keuangan, apa bedanya dengan seorang rentenir pemakan darah masyarakat ? Bedanya, yang satu seorang individu yang beroperasi tingkat  RT dan  RW, sedang yang lainnya adalah kumpulan dari individu-individu yang secarara terorganisis dan modal raksasa melakukan operasi renten dan pemerasan tingkat tinggi dalam skala nasional bahkan internasional dan mendapat aspek legalitas dari hukum sekuler.

d. Yang haram adalah yang konsumtif
Pendapat ini mengatakan bahwa riba yang diharamkan hanya bersifat konsumtif saja. Sedangkan riba yang bersifat produktif tidak haram. Alasan yang digunakan adalah ‘illat dari riba yaitu pemerasan. Dan pemerasan ini hanya dapat terjadi pada bentuk pinjaman yang konsumtif saja. Sebab debitur bermaksud menggunakan uangnya untuk menutupi kebutuhan pokoknya saja seperti makan, minum, pakaian, rumah dan lain-lain. Debitur melakukan itu karena darurat dan tidak punya jalan lain. Maka mengambil untung dari praktek konsumtif seperti ini haram.
Dewasa ini telah terjadi perubahan pandangan karena terjadinya perubahan pada bentuk pinjaman setelah berdirinya bank. Debitur (peminjam) tidak lagi dipandang sebagai pihak lemah yang dapat diperas oleh kreditur dalam hal ini bank. Selain itu kreditur tidak pula memaksakan kehendaknya kepada debitur. Yang terjadi justru sebaliknya, debiturlah yang menjadi pihak yang kuat yang dapat menentukan syarat dan kemauannya kepada kreditur. Jadi bank menjadi debitur karena meminjam uang kepada nasabah. Sedangkan nasabah menjadi kreditur karena meminjaminya. Namun bank bukan lagi peminjam yang lemah, justru menjadi pihak yang kuat.
Karena cara-cara yang sekarang berjalan sama sekali berbeda dengan sebelumnya, maka harus dibedakan antara pinjaman produktif dan konsumtif. Pinjaman produktif hukumnya halal dan pinjaman konsumtif hukumnya haram.
Pendapat ini didukung oleh Dr. Muhammad Ma’ruf Dawalibi dalam Mukatamar Hukum Islam di Perancis bulan Juli 1951 yang berkata :”Pinjaman yang diharamkan hanyalah pinjaman yang berbentuk konsumtif, sedangkan yang berbentuk produktif tidak diharamkan. Karena yang dilarang Islam hanyalah yang konsumtif.[16]
     
      Jawaban :
·         Orang yang beranggapan bahwa pemerasan itu hanya ada pada pinjaman konsumtif dan tidak ada pada pinjaman produktif adalah tidak beralasan. Sebab pinjaman produktif pun juga bersifat pemerasn. Sebagai bukti bahwa bank-bank dewasa ini memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Tetapi memberikan porsi yang sangat kecil dari keuntungannya itu kepada deposan.
·         Para ulama menetapkan bahwa pinjaman yang diharamkan Al-Quran adalah pinjaman jahiliyah. Ketika mereka melakukan peminjaman sesama mereka tentu untuk usah mereka dalam sekala bear. Tidak mungkin bagi mereka yang termasuk tokoh saudagar besar dan pemilik modal seperti Abbas bin Abdul Muttalib atau Khalid bin Walid melakukan pemerasan kepada orang yang lemah dan miskin. Mereka terkenal sebagai dermawan besar dan bangga disebut sebagai dermawan. Mereka punya kebiasaan menyantuni orang lapar dan memberi pakaian. Pinjaman yang bersifat konsumtif tidak terjadi antar mereka. Justru pinajam produktif yang di dalam Al-Quran mereka memang dikenal sebagai pedang yang melakukan perjalan musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Masyarakat Quraisy umumnya adalah pedagang dan pemodal sehingga pinjaman-pinjaman waktu itu memang untuk kebutuhan perdagangan yang bersifat produktif dan bukan konsumtif. [17]

7.      Pendapat yang mengharamkan bunga bank

a. Majelis Tarjih Muhammadiyah [18]
      - Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c :
…bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal       
…bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
b. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama [19]
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
c. Organisasi Konferensi Islam (OKI) [20]
Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal :
§  Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam
§  Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
c. Mufti Negara Mesir [21]
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.
d. Konsul Kajian Islam Dunia [22]
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Diantara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof . Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.

8.      Hukum Bekerja di Bank Ribawi

Sebagai pelengkap makalah ini, penulis kutipkan masalah yang timbul akibat haramnya praktek riba di bank konvensional. Yaitu hukum bekerja sebagai pegawai pada lembaga seperti itu. Dr. Yusuf Al-Qoradawi dalam Fatwa Kontemporernya menuliskan tentang hukum bekerja di bank ribawi :
“Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.: "Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)

Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa.

Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar. Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam.
Sebagai contoh perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis. Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya: "Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan." (HR Bukhari)
Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan saudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT: "... Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al Baqarah: 173)

9.      Alternatif yang harus dilakukan

a.  Peran Ulama
            Para ulama sebagai sosok yang seharusnya tidak takut kepada Allah seperti yang dijelaskan Al-Quran, harus berani mengatakan yang haq walaupun itu pahit. Keberanian ulama akan dikenang umat sepanjang masa, sedangkan bila mereka hanya mengejar dunia, takut pada penguasa, tidak berati mengatakan al-haq, tidak akan dikenal orang. Kalau pun ditulis dalam sejarah, maka hanya akan dicatat sebagai contoh ulama suu` yang kerjanya menjilat penguasa. Kalau ulama hanya menjadi tukang stempel maunya penguasa, maka jangan diharap umatnya akan maju.  Jadi ulama harus tegas dengan akidah dan ilmu yang telah dipelajarinya. Tidak boleh goyah hanya untuk kesenangan duniawi. Selain itu para ulama harus membentuk jaringan umat Islam yang mempersatukan mereka dalam ukhuwah Islamiyah dan meninggalkan kepentingan golongan, kelompok, partai dan sebagainya. Ulama harus menjadi motivator berdirinya bangunan Islam yang kokoh dan bukan menjadi penghambat kebangkitan Islam

b. Sosialisasi
            Islam sebagai sistem ekonomi telah jelas. Bahkan dipelajari dan dilaksanakan justru di negeri-negeri non Islam. Bagi umat Islam di Indonesia, mendirikan bank dengan praktek Islam sesungguhnya bukan hal sulit, tetapi barangkali sosialisasi atas keuntungan praktek bank secarara islami masih belum merata.

c. Pendidikan
            Umat Islam harus memasukkan pelajaran ekonomi yang sesuai dengan syariah Islam di semua level pendidikan dan membuang jauh-jauh doktrin ekonomi kapitalis yang telah terbukti gagal total dalam membangun negeri. Jadi perlu disusun ulang kurikulum pendidikan sejak SD, SMP, SMU, SMK dan perguruan tinggi. Jangan adalagi perguruan tinggi milik umat Islam yang masih membuka fakultas ekonomi tetapi isinya justru ekonomi kapitalis.

d. Pemerintah
            Pemerintah harus sadar bahwa tanpa dukungan umat Islam, mareka tidak akan lama memimpin. Umat Islam sudah semakin pandai dan mengerti terntang ajaran agamanya. Dan hasrat untuk menerapkan sistem Islam dalam segala segi semakin hari semakin kuat. Hal ini harus diakomodir dalam bentuk undang-undang dan kebijakan yang nyata bila tidak ingin ada pergolakan sosial yang membuat stabilitas terganggu. Namun hal ini akan kembali kepada mentalitas para pejabat. Apakah mereka adalah seorang negarawan atau hanya sekedar kaki tangan barat yang duduk bersimpuh di depan polisi dunia itu.

Oleh: Sarwat, Ahmad, Lc.2009,  Kajian Tafsir  Ayat Ahkam Ayat-Ayat Al-Quran Yang Mengandung  Hukum syariat, :Du Center 

Daftar  Pustaka

1.       Tafsir At-Thabari, juz 6
2.       Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafsir Al-Munir, Darul Fikr Al-Mu’ashir Libanon
3.       Wahbat Az-Zuhaili Dr., Tafir Al-Munir fil Aqidah wa as-Syariah wa Al-Minhaj, Daarul Fikr, Damaskus, Syria
4.       Wahbat Az-Zuhaili Dr., Nazhoriat ad-Dharurat as-Syar’iyah, Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1985
5.       Sahih Bukhori 2084 Bab Al-Buyu`
6.       Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Al-Wajiz fi Idhahi Qowa’id al-Fiqhiyah, Univ. Al-Imam Muhammad Ibn Su`ud, Riyadh, 1990[1]
7.       Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-Borno
8.       As-Suyuti Jalaluddin Abd. Rahman, al-Asybah wa Nazhair fi Qowa’id wa Furu` al-Fiqhiyah as-Syafi’iyah, Darul Kutub al-amaliyah, Beirut
9.       Kahar Mansyur, Beberapa pendapat tentang riba, Jakarta, Kalam Mulia, 1999
10.    الربا والمعملات المصرفية في نظر الشريعة الإسلامية
11.    Syafi`I Antonio, Muhammad, Bank Syariat dari teori ke praktek, Gema Insani Press, Jakarta 2001,
12.    Dr. Abu Sura`i  Abdul Hadi MA, Bunga Bank Dalam Islam, Al-Ikhlas Surabaya, 1993, hal 159-160
13.    Dr. Dawalibi, Al-Madkhal Ila ‘Ilmi Ushulil Fiqhi, hal 46
14.    Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, Lembaga Studi Agama dan Filsafat, Jakarta, 1999
15.    Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta, 1999
16.    Yusuf Al-Qorodhowi, Fatwa-fatwa Kontemporer




[1] Tafsir At-Thabari, jilid 6 hal 33 dan Tafsir Al-Munir oleh Dr. Wahbat Az-Zuhaili, Darul Fikr Al-Mu’ashir Libanon, juz 3
    hal 84-85
[2] Ibid
[3]  Dr. Wahbat Zuhaili, Tafir Al-Munir fil Aqidah wa as-Syariah wa Al-Minhaj, Daarul Fikr, Damaskus, Syria, Juz 3, hal  91-93
[4] Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud.
[5] Hadis diriwayatkan Bukhori dalam shahihnya no 2084 Bab Al-Buyu`
[6] Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Al-Wajiz fi Idhahi Qowa’id al-Fiqhiyah, Univ. Al-Imam Muhammad Ibn
   Su`ud, Riyadh, 1990, hal 175
[7] Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Op. Cip., hal 180
[8] As-Suyuti Jalaluddin Abd. Rahman, al-Asybah wa Nazhair fi Qowa’id wa Furu` al-Fiqhiyah as-Syafi’iyah, Darul  
    Kutub al-amaliyah, Beirut, 1983, hal 85
[9] Dr. Wahbat Zuhaili, Nazhoriat ad-Dharurat as-Syar’iyah, Muassasah Ar-Risalah, Beirut, 1985
[10] Syafii Antonio, Bank Syariah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan, Central Bank of Indonesia and Tazkia Institut, 1999
[11] Kahar Mansyur, Beberapa pendapat tentang riba, Jakarta, Kalam Mulia, 1999
[12] الربا والمعملات المصرفية في نظر الشريعة الإسلامية ص 158
[14] Syafi`I Antonio, Muhammad, Op. Cit., hal 58
[15] Syafi`I Antonio, Muhammad, Op. Cit., hal 59
[16] Dr. Abu Sura`i  Abdul Hadi MA, Bunga Bank Dalam Islam, Al-Ikhlas Surabaya, 1993, hal 159-160
[17] Dr. Dawalibi, Al-Madkhal Ila ‘Ilmi Ushulil Fiqhi, hal 46
[18] Dawam Raharjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, Lembaga Studi Agama dan Filsafat, Jakarta, 1999
[19] Rifyal Ka’bah, Hukum Islam di Indonesia, Universitas Yarsi, Jakarta, 1999
[20] Syafi`I Antonio, Muhammad, Op. Cit., hal 65
[21] Syafi`I Antonio, Muhammad, Op. Cit., hal 66
[22] Syafi`I Antonio, Muhammad, Op. Cit., hal 66

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter