Trans-Seksual (Operasi Penggantian Kelamin dalam al-Quran)

Post a Comment
Trans-Seksual (Operasi Penggantian Kelamin dalam al-Quran)
Transeksual
Pendahuluan
Dalam kehidupan dewasa ini banyak masalah-masalah islam kontemporer yang disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah faktor sosial yang mana  faktor ini biasanya diperbincangkan dan menjadi berita terhangat dalam kehidupan bermasyarakat. Ada sebagain individu yang merasakan adanya ketidaksamaan dalam pemberian sikap masyarakat terhadap dirinya sendiri. Inilah yang terjadi pada transgender dan operasi kelamin. Mereka yang memiliki dan melakukan hal itu merasa tersudutkan karena masyarakat menganggap tindakan-tindakan yang dilakukan menurut asumsi mereka telah melanggar.
Pengertian
          Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Transgender adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar” norma kultural mengenai bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang wanita, misalnya, secara kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian, itu namanya transgender. Transgender ada pula yang mengenakan pakaian lawan jenisnya, baik sesekali maupun rutin. Perilaku transgenderlah, yang mungkin membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya, seperti pria berganti jenis kelamin menjadi wanita, begitu pula sebaliknya.
     Sedangkan operasi kelamin adalah pergantian jenis kelamin, bisa berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin terhadap orang yang cacat kelamin, pembuangan salah satu kelamin (kelamin ganda) atau operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang memiliki kelamin normal.
Hukum opersi ganti kelamin
            Adapun untuk mengetahui bagaimana hukun operasi ganti kelamin dalam syariat islam harus di perinci persoalan dan latar belakangnya. Berdasarkan keputusan muktamar NU di semarang pada tanggal 24-26 muharam 1410 H/ 26-28 agustus 1989 M operasi kelamin ini di perinci dan dibedakan menjadi enpat macam:
1. Operasi ganti kelamin seorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelamin luar dalamnya.
Seorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminya yaitu dzakar bagi laki-laki dsan uns yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium bagi perempuan, tidak diperbolehkan dan diharamkan melakukan operasi kelamin. Keterangan haram ini sesuai dengan keputusan fatwa majelis ulama indonesia(MUI) dalam musyawarah nasional ke-2 tahun 1980 tentang operasi penyempurnaan atau penggantian kelamin. Adapun dasar yang digunakan untuk ketetepan hukum tersebut adalah :
a)      Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13:
 يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ( الحجرات :13 )
Artinya :
Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”( QS. Al-Hujurat :13 )
                Menurut kitab tafsir At-Thabari ayat ini menjelaskan prinsip ekuality atau keadilan bagi segenap manusia dihadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah tidak boleh diubah dan seseorang harus hidup sesuai kodratnya.
b)      Quran surat  An-Nisa ayat 119
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا (119)
Artinya :
“ Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”(QS.An-nisa:19)
              Menurut kitab kitab tafsir seperti AT-thabari, Ash-Shawi,Al-Khazin, Al-Baidlawi,Zubadu At-tafsir, Al-Qurtubi disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk merubah ciptaan Allah sebagaimana yang dimakzud ayat diatas yaitu seperti : mengebiri manusia, homo seksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis.
2. Operasi menyamakan alat kelamin luar dengan alat kelamin dalam
Operasi menyamakan alat kelamin luar dengan alat kelamin dalam dapat terjadi ketika seorang laki-laki atau perempuam memiliki jenis alat kelamin yang berbeda antara alat kelamin luar dengan alat kelamin dalamnya. Semisal seorang yang beralat kelamin luar laki-laki yaitu dengan wujud dzakarnya akan tetepi alat kelamin dalamnya berlainan jenis, yaitu dangan wujud rahim dan ovarium. Maka hukumnya boleh atau mubah untuk melakukan operasi  penyamaan alat kelamin luar terhadap kelamin dalam. Namun sebaliknya, haram hukumnya untuk mengoperasi kelamin dalamnya agar disamakan dengan alat kelamin luarnya.
3. Opersi penyempurnaan kelamin
            Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (penyempurnaan atau perbaikan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para Ulama diperbolehkan secara hukum syar’i. Semisal jika kelamin seorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik dzakar maupun uns, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakanya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
            Dasar pengambilan hukumnya adalah berdasarkan prinsip “ mashalih mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “الضرر يـزال” (bahaya harus dihilangkan )yang menurut imam asy-Syartibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat islam.
4. operasi mematikan salah satu alat kelamin seorang yang mempunyai dua jenis alat kelamin luar.
            Apabila seorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai dzakar dan juga uns, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminya, Ia boleh mematikan dan menghilangkan salah satu alat kelamin luar  yang berlawanan dengan alat kelamin dalamnya. Adapun dasar hukum yang digunakan sama dengan dasar hukum pada jenis operasi kelamin ke 2 dan ke 3. Dan sebaliknya operasi untuk menghidupkan alat kelamin luar yang berlawanan dengan kelamin dalamnya dan mematikan alat kelamin luar yang sama dengan kelamin dalamnya haram hukumnya. Semisal seseorang memiliki dua jenis kelamin luar yaitu dzakar dan uns sementara kelamin dalamnya berupa rahim dan ovarium maka tidak diperbolehkan membuang unsnya dan lebih memililih menghidupkan dzakarnya karena alat kelamin yang sejenis dengan kelamin dalamnya
Penutup
            Mencermati dari macam-macam bentuk operasi kelamin diatas pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu:
1)      Operasi kelamin dengan bertujuan memperbaiki alat kelamin yang cacat atau kelami yang ganda atau kelamin yang berbeda, hukumnya mubah bahkan dianjurkan karena dikategorikan sebagai pengobatan
2)      Operasi yang tujuan utamanya bukan untuk pengobatan, tetapi sekedar mengikuti nafsu, merasa tidak puas dengan jenis kelaminya, akhirnya kelaminya dioperasi, maka hukumnya haram.

Referensi :
Masykuri,Abdul Aziz.2004. Masalah Keagamaan (hasil muktamar NU ke 1-30 ) . Depok: Qultum media
At-Thabarri,Jami’ul Bayan, juz 3 hal 119.
http://www.dakwatuna.com
Yuswan Rois
" Jangan berangkat sebelum tahu tujuanmu! Jangan menyuap sebelum mencicipinya! Tahu hanya berawal dari bertanya, bisa berpangkal dari meniru, sesuatu hanya terwujud dari tindakan. Janganlah bagai orang gunung yang membeli emas, mendapat besi kuning sudah menduganya emas. Bila tanpa dasar, bhakti membuta akan menyesatkan." -Dewaruci-

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter