Dalam
kehidupan dewasa ini banyak masalah-masalah islam kontemporer yang disebabkan
beberapa faktor, salah satunya adalah faktor sosial yang mana faktor ini biasanya diperbincangkan dan
menjadi berita terhangat dalam kehidupan bermasyarakat. Ada sebagain individu
yang merasakan adanya ketidaksamaan dalam pemberian sikap masyarakat terhadap
dirinya sendiri. Inilah yang terjadi pada transgender dan operasi kelamin. Mereka
yang memiliki dan melakukan hal itu merasa tersudutkan karena masyarakat
menganggap tindakan-tindakan yang dilakukan menurut asumsi mereka telah
melanggar.
Pengertian
Pada hakikatnya, masalah kebingungan
jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme
ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena
merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan
ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Transgender
adalah orang yang dalam berbagai level “melanggar” norma kultural mengenai
bagaimana seharusnya pria dan wanita itu. Seorang wanita, misalnya, secara
kultural dituntut untuk lemah lembut. Kalau pria yang berkarakter demikian, itu
namanya transgender. Transgender ada pula yang mengenakan pakaian lawan
jenisnya, baik sesekali maupun rutin. Perilaku transgenderlah, yang mungkin
membuat beberapa orang mengganti jenis kelaminnya, seperti pria berganti jenis
kelamin menjadi wanita, begitu pula sebaliknya.
Sedangkan operasi kelamin adalah
pergantian jenis kelamin, bisa berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin
terhadap orang yang cacat kelamin, pembuangan salah satu kelamin (kelamin
ganda) atau operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang
memiliki kelamin normal.
Hukum
opersi ganti kelamin
Adapun untuk mengetahui bagaimana
hukun operasi ganti kelamin dalam syariat islam harus di perinci persoalan dan
latar belakangnya. Berdasarkan keputusan muktamar NU di semarang pada tanggal
24-26 muharam 1410 H/ 26-28 agustus 1989 M operasi kelamin ini di perinci dan
dibedakan menjadi enpat macam:
1.
Operasi ganti kelamin seorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna
organ kelamin luar dalamnya.
Seorang
yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminya yaitu dzakar bagi
laki-laki dsan uns yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium bagi perempuan,
tidak diperbolehkan dan diharamkan melakukan operasi kelamin. Keterangan haram
ini sesuai dengan keputusan fatwa majelis ulama indonesia(MUI) dalam musyawarah
nasional ke-2 tahun 1980 tentang operasi penyempurnaan atau penggantian
kelamin. Adapun dasar yang digunakan untuk ketetepan hukum tersebut adalah :
a) Qur’an surat Al-Hujurat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ
عَلِيمٌ خَبِيرٌ ( الحجرات :13 )
Artinya
:
“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”( QS. Al-Hujurat :13
)
Menurut kitab tafsir At-Thabari ayat
ini menjelaskan prinsip ekuality atau keadilan bagi segenap manusia dihadapan
Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan
ketentuan Allah tidak boleh diubah dan seseorang harus hidup sesuai kodratnya.
b)
Qur’an surat An-Nisa
ayat 119
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآَمُرَنَّهُمْ
فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ
خُسْرَانًا مُبِينًا (119)
Artinya
:
“
Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan
kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang
ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan Aku suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. barangsiapa yang
menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata.”(QS.An-nisa:19)
Menurut kitab kitab tafsir seperti AT-thabari, Ash-Shawi,Al-Khazin,
Al-Baidlawi,Zubadu At-tafsir, Al-Qurtubi disebutkan beberapa perbuatan manusia
yang diharamkan karena termasuk merubah ciptaan Allah sebagaimana yang dimakzud
ayat diatas yaitu seperti : mengebiri manusia, homo seksual, lesbian,
menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu
alis.
2. Operasi menyamakan alat kelamin luar dengan alat kelamin
dalam
Operasi
menyamakan alat kelamin luar dengan alat kelamin dalam dapat terjadi ketika
seorang laki-laki atau perempuam memiliki jenis alat kelamin yang berbeda
antara alat kelamin luar dengan alat kelamin dalamnya. Semisal seorang yang
beralat kelamin luar laki-laki yaitu dengan wujud dzakarnya akan tetepi alat
kelamin dalamnya berlainan jenis, yaitu dangan wujud rahim dan ovarium. Maka
hukumnya boleh atau mubah untuk melakukan operasi penyamaan alat kelamin luar terhadap kelamin
dalam. Namun sebaliknya, haram hukumnya untuk mengoperasi kelamin dalamnya agar
disamakan dengan alat kelamin luarnya.
3.
Opersi penyempurnaan kelamin
Operasi kelamin yang bersifat
tashih atau takmil (penyempurnaan atau perbaikan) dan bukan penggantian jenis
kelamin menurut para Ulama diperbolehkan secara hukum syar’i. Semisal jika
kelamin seorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air
seni dan mani baik dzakar maupun uns, maka operasi untuk memperbaiki atau
menyempurnakanya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang
normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.
Dasar pengambilan hukumnya adalah
berdasarkan prinsip “ mashalih mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “الضرر
يـزال”
(bahaya harus dihilangkan )yang menurut imam asy-Syartibi menghindari dan
menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat islam.
4. operasi mematikan salah satu alat kelamin seorang yang
mempunyai dua jenis alat kelamin luar.
Apabila seorang mempunyai alat
kelamin ganda, yaitu mempunyai dzakar dan juga uns, maka untuk memperjelas dan
memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminya, Ia boleh
mematikan dan menghilangkan salah satu alat kelamin luar yang berlawanan dengan alat kelamin dalamnya.
Adapun dasar hukum yang digunakan sama dengan dasar hukum pada jenis operasi
kelamin ke 2 dan ke 3. Dan sebaliknya operasi untuk menghidupkan alat kelamin
luar yang berlawanan dengan kelamin dalamnya dan mematikan alat kelamin luar
yang sama dengan kelamin dalamnya haram hukumnya. Semisal seseorang memiliki
dua jenis kelamin luar yaitu dzakar dan uns sementara kelamin dalamnya berupa
rahim dan ovarium maka tidak diperbolehkan membuang unsnya dan lebih memililih
menghidupkan dzakarnya karena alat kelamin yang sejenis dengan kelamin dalamnya
Penutup
Mencermati dari macam-macam bentuk
operasi kelamin diatas pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu:
1) Operasi kelamin dengan bertujuan
memperbaiki alat kelamin yang cacat atau kelami yang ganda atau kelamin yang
berbeda, hukumnya mubah bahkan dianjurkan karena dikategorikan sebagai
pengobatan
2) Operasi yang tujuan utamanya bukan untuk
pengobatan, tetapi sekedar mengikuti nafsu, merasa tidak puas dengan jenis
kelaminya, akhirnya kelaminya dioperasi, maka hukumnya haram.
Referensi
:
Masykuri,Abdul
Aziz.2004. Masalah Keagamaan (hasil muktamar NU ke 1-30 ) . Depok:
Qultum media
At-Thabarri,Jami’ul
Bayan, juz 3 hal 119.
http://www.dakwatuna.com
Post a Comment
Post a Comment